DPRD Surabaya Duga TP 5 Tak Kantongi SLF, Pakuwon No Comment

DPRD Surabaya Duga TP 5 Tak Kantongi SLF, Pakuwon No Comment

Surabaya, memorandum.co.id - Legislatif menduga bangunan gedung Tunjungan Plasa (TP) 5 tak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) terbaru. SLF gedung yang dibangun pada 2015 itu disebut sudah berakhir Januari 2021. Hal ini dibeberkan anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii. Menurut Imam, SLF sangat penting guna mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan gedung. Dan SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya, seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Tak terkecuali bangunan strata title seperti TP. "Saya dapat informasi izin laik huni (SLF, red) TP 5 sudah berakhir. Jika informasi ini benar, maka pemilik dan pengelola TP 5 betul-betul sembrono. Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya," urai Imam, Jumat (15/4/2022). Imam mengaku sangat ingin mengetahui keberadaan SLF TP 5, usai dirinya mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi, saat gedung setinggi 201 meter itu dilalap api, Rabu (13/4) lalu. Cerita tersebut mulai dari sprinkle atau instalasi pemadam kebakaran yang tak berfungsi, hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api. Berangkat dari sini, Imam menyayangkan pengelola TP 5 yang tak kunjung mengajukan SLF ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai pengganti izin laik huni (ILH) yang sudah mati. "Kenyataannya mungkin sudah setahun lebih TP 5 belum mengantongi SLF, sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020," papar dia. Untuk itu, manakala TP 5 benar-benar tak mengantongi SLF, politisi NasDem ini mendesak Pemkot Surabaya agar menghentikan operasional TP 5. "Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik. Baik pegawai, pemilik toko, maupun pengunjung TP 5," tegasnya. Mantan jurnalis ini menjelaskan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksaan sangat ketat. Mulai dari aspek persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Di samping itu, sejumlah OPD turut dilibatkan dalam memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF. Di antaranya atas rekomendasi dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan dinas PU bina marga. "Sesuai perwali, SLF memiliki masa berlaku hingga 5 tahun," tandasnya. Sementara itu, Direktur Pemasaran Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi enggan memberikan komentar mengenai status SLF TP 5. Saat dihubungi memorandum.co.id via telepon seluler, pihaknya berkilah dan tak mau buka suara. "Oh sorry, no comment," singkat Sutandi yang langsung memutus sambungan telepon. (bin)

Sumber: