Dituntut 10 bulan, Penganiaya Istri Siapkan Pembelaan
Surabaya, memorandum.co.id - Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara (41) dituntut selama 10 bulan penjara. Jaksa menyatakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya, Ling Ling (Sherly), telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ludjeng Handayani dari Kejati Jatim disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Stefan Wandisabara selama 10 bulan," kata JPU Ludjeng Handayani di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4). Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan," ucap JPU. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya saat menjalani persidangan, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar pengacara terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu menikah dengan korban pada 19 Januari 2007. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak. Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban menyapu. Oleh terdakwa ditegur dengan mengatakan jika menyapu, pintu depan ditutup. Atas perintah terdakwa, korban langsung menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Mengetahui jawaban tersebut, terdakwa marah dan memukul dengan 5 jari tangan kanan mengenai dada korban hingga merah. Kejadian kedua, korban saat itu sedang mandi menggunakan ember. Hanya karena ember yang digunakan korban kurang mepet, terdakwa kembali tersulut emosinya. Pada pukul 20.00, terdakwa menotok dada korban menggunakan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar. Tak hanya itu, dahi korban juga dibenturkan dengan dahi terdakwa dan kemudian mendorong korban hingga jatuh mengenai tembok. (jak)
Sumber: