Komisi E DPRD Jatim: Perusahaan Bayar Penuh THR

Komisi E DPRD Jatim: Perusahaan Bayar Penuh THR

Surabaya, Memorandum.co.id - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih mendorong seluruh perusahaan di Jatim wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai aturan dan tidak boleh terlambat. Hal ini melihat geliat ekonomi sudah menunjukkan angka positif seiring pandemi Covid-19 melandai. "Kami berharap pada hari raya Idul Fitri mendatang semua pekerja mendapatkan THR," kata Hikmah Bafaqih, Senin (11/4). Karena itu, politisi PKB Jatim ini mendorong pemerintah juga harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak telat. Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini menuturkan, dua tahun terakhir pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada pengusaha, berupa keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Pemberian THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Hikmah. Tidak hanya itu, politisi PKB ini mengigatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. "Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," katanya. Kendati demikian, ia katakan, pihaknya masih belum berniat untuk membuka posko pengaduan untuk masalah THR ini. Tapi pihaknya akan terus mengawal terkait kesejahteraan para pekerja. (day)

Sumber: