Kebijakan Pemkot Surabaya Harus Perhatikan Kondisi Psikologi Masyarakat

Kebijakan Pemkot Surabaya Harus Perhatikan Kondisi Psikologi Masyarakat

Surabaya, memorandum.co.id - Menyambut Ramadan, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti mengapresiasi pembenahan arah kebijakan tentang bagi-bagi takjil di jalan. Menurutnya, dengan diperbolehkannya berbagi takjil di jalan, selaras dengan yang diharapkan oleh masyarakat Surabaya. "Ke depan, kami mendorong Pemkot Surabaya untuk membuat kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi psikologi masyarakat, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya, Sabtu (2/4/2022). Sebelumnya, pada Selasa (29/3), melalui statemen Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, pemkot melarang bagi-bagi takjil di jalan dan sahur on the road dengan alasan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Hal ini kemudian memantik pertentangan di kalangan masyarakat. Terjadi pro dan kontra. Berangkat dari sini, Reni lantas membuat jajak pendapat tentang larangan bagi-bagi takjil di jalan dan sahur on the road. Dia ingin mengetahui pendapat masyarakat tentang aturan tersebut. Hasilnya, mulai Selasa (29/3) hingga Kamis (31/3), terkumpul 605 orang dari 134 kelurahan yang mengisi polling via google form. "Dari 605 orang itu, 537 orang atau 88,8 persen memilih tidak setuju dengan larangan bagi-bagi takjil di jalan dan 71 orang atau 11,7 persen setuju dengan larangan tersebut," jelas Reni. Beragam alasan disampaikan masyarakat. Yang tidak setuju mengatakan bahwa alasan berkerumun tidak relevan. Sedangkan masih banyak titik lokasi di Surabaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masif, namun pemkot abai. Adapun yang setuju dengan kebijakan larangan berbagi takjil di jalan menyampaikan, ada baiknya takjil disebar di musala/masjid, sebab di jalan rawan kecelakaan. Kendati demikian, dari hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan, mayoritas masyarakat Surabaya tidak puas dengan arah kebijakan yang saat itu melarang pembagian takjil di jalan umum. Namun tak berlangsung lama, kebijakan tersebut buru-buru direvisi. Kasatpol PP Surabaya menggelar konferensi pers, Kamis (31/3) siang. Saat itu, Eddy menegaskan bahwa bagi-bagi takjil di jalan tak dilarang, hanya saja diutamakan dilakukan di masjid, musala, atau panti asuhan. "Saat ini, status PPKM Surabaya berada di Level 1, untuk itu seluruh kebijakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Inmendagri. Kita berharap, selama Ramadan nanti seluruh aktivitas ibadah dapat dijalani lebih kusyuk dan maksimal, dengan tetap mengedepankan prokes," tuntas politisi PKS ini. (bin)

Sumber: