Pengedar Rungkut Beli Ganja Lewat Instagram

Pengedar Rungkut Beli Ganja Lewat Instagram

Surabaya, memorandum.co.id - Saat diinterogasi petugas, Samsul pengedar yang ditangkap di rumah kos di Jalan Rungkut Mejoyo mengaku, membeli ganja melalui Instagram. Samsul kepada penyidik mengaku, membelinya seharga Rp 1,2 juta. Setelah dipesan, barang dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumah kosnya. "Saya beli di Instagram sekitar awal Desember 2021," terang Samsul. Barang haram itu, kata Samsul, kemudian dijual lagi kepada pelanggannya dan terkadang dipakai sendiri di rumah kos. Perbuatannya itu, akhirnya terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menggerebek rumah kosnya. Selanjutnya, petugas berpakaian preman menggiring pria lulusan sekolah menengah atas (SMA) tersebut, ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Kini Samsul mendekam di tahanan. "Rumah kos tersangka kami gerebek setelah mendalami informasi dari masyarakat. Jika, di lokasi sering dijadikan transaksi ganja," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (29/3/2022). Informasi itu, ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah kos Samsul. "Benar saja, di rumah kos terdapat aktivitas mencurigakan orang keluar masuk yang sedang melakukan transaksi narkoba," ungkap Daniel. Setelah memastikan itu, anggota langsung bergerak dan mendapati tersangka di kamar kos sedang menunggu pembeli. Selanjutnya, anggota menyuruhnya menunjukkan di mana menyembunyikan ganja. "Barang bukti kami temukan di keranjang," ujar Daniel. Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengedar narkoba jenis ganja, Samsul Hadi (37), digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Rungkut Mejoyo. Petugas juga menggeledah kamarnya dan menemukan 1 bungkus plastik berisi daun, batang, biji kering di ganja seberat 21,85 gram, yang diakui milik Samsul. Polisi juga menemukan kotak kecil berisi daun, batang, biji kering ganja seberat 4,27 gram, 0,79 gram, 12 pak paper, 1 pak gabus filter. Selain itu 1 kotak kayu, 1 buah kotak plastik warna hijau, dan 1 buah HP. Kini sita polisi sebagai barang bukti di pengadilan nanti. (rio)

Sumber: