Jualan Arak Bali, Pria Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Jualan Arak Bali, Pria Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap pria penjual arak bali di depan Stadion Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Pria tersebut berinisial EFU alias Tomi, asal Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap penjual miras itu merupakan salah satu bentuk turut sertanya anggota satuan reserse narkoba menjaga kondusifitas Kabupaten Tulungagung dari segala gangguan. "Benar, penjual miras tersebut bukanlah warga Kabupaten Tulungagung, melainkan warga dari Kabupaten Kediri," terangnya, Sabtu (26/3/2022). Nenny menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 29 botol arak bali ukuran 600 ml di dalam kardus, sebuah HP, dan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan miras. Selanjutnya, menurut Nenny, polisi melakukan pendalaman guna menemukan tempat memproduksi miras tersebut, agar menghentikan peredarannya di wilayah hukum Polres Tulungagung. "Atas perbuatannya, EFU akan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: