Temui Kades, Kasi Intel Kejari Gresik Sosialisasi Penggunaan Dana Desa

Temui Kades, Kasi Intel Kejari Gresik Sosialisasi Penggunaan Dana Desa

Gresik, memorandum.co.id - Aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik melakukan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa. Salah satunya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap kepala desa (kades) beserta perangkatnya di Kecamatan Driyorejo, Rabu (23/3/2022). Penyuluhan tersebut dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah. Dihadiri Kades Mulung Subagio, Kades Randegansari Suwari Wibisono, Kades Gadung Suwarno. Juga berserta perangkat desa dari tiga desa tersebut ditambah perangkat Desa Bambe. "Kami menyampaikan terkait tugas pokok fungsi kepala desa dan perangkat desa sesuai dasar hukumnya. Termasuk kepada BPD (badan permusyawaratan desa). Kami tekankan terkait dasar hukum dalam penggunaan dana desa," jelas Deni Niswansyah, Rabu (23/3/2022). Dijelaskan, penyuluhan yang berlangsung di Balai Desa Mulung itu sebagai bentuk peran aktif Korps Adhyaksa dalam meminimalisir perbuatan melawan hukum. Agar seluruh kades dan perangkat desa bekerja sesuai role. "Khususnya dalam pengelolaan keuangan desa," tegas dia. Dengan demikian, diharapkan bisa mengerti dan menaati segala regulasi yang ada. Terutama bagaimana cara penggunaan anggaran dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga terhindar dari jeratan masalah hukum.(and/har)

Sumber: