Komisi A: Perwali Pengurangan Kantong Plastik Kurang Tegas

Komisi A: Perwali Pengurangan Kantong Plastik Kurang Tegas

Surabaya, memorandum.co.id - Legislatif menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, kurang tegas. Menurut telaah Imam Syafii, anggota Komisi A DPRD Surabaya, sanksi yang diberikan tak menakutkan. Hanya sebatas teguran lisan, teguran tertulis, dan paling menohok pengambilan kantong plastik bagi pasar rakyat, swalayan, pusat perbelanjaan, dan restoran yang masih melanggar. “Menurut saya, sanksi yang seperti itu tidak menakutkan sama sekali. Seharusnya lebih kuat, supaya dapat mengubah perilaku penggunaan sampah plastik,” ujarnya, Selasa (22/3/2022). Politisi NasDem ini lantas pesimis. Efektifitas perwali disebutnya tak akan berdampak signifikan. Kendati demikian, dia melayangkan apresiasinya dan berharap perwali tersebut benar-benar mampu mengurangi timbunan sampah plastik. “Kami di Komisi A mendukung, karena tujuannya baik untuk kepentingan supaya lingkungan polusi sampah plastik terkurangi,” tandasnya. Pihaknya kemudian mengingatkan kepada Pemkot Surabaya, apabila setelah 30 hari (masa sosialisasi), ternyata tidak menimbulkan dampak sampah terkurangi, maka dia mendorong aturan baru yang lebih tegas. (bin)

Sumber: