Kemenkeu Sosialisasi UU HKPD di Batu

Kemenkeu Sosialisasi UU HKPD di Batu

Batu, Memorandum.co.id -  Kementerian Keuangan menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (21/3/2022). Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko saat membuka acara ini menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi di wilayah Kota Batu. “Terimakasih telah memilih Kota Batu sebagai tempat sosialisasi UU HKPD ini,” katanya. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya menjelaskan UU HKPD ini untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel. Ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD. Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD. "UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujar Made. Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati menjelaskan bahwa Indonesia menjadi tuan rumah G20 dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”. Sesuai dengan slogan dan semangat tersebut, sinergitas dan kolaborasi adalah kunci untuk pulih dari pandemi. “Saya berharap hubungan pusat dan daerah semakin baik, dan kembali ke kesejahteraan rakyat,” harap Indah. (nik/ari)

Sumber: