Eksepsi Dua Terdakwa Penipuan Investasi Bodong Ditolak
Surabaya, Memorandum.co.id - Nota keberatan (eksepsi) pengacara terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim ditolak majelis hakim. Komisaris PT Berkat Bumi Citra Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama itu didakwa melakukan dugaan penipuan investasi sebesar Rp 13 miliar. Majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso dalam amar putusan selanya menyatakan menolak eksepsi pengacara kedua terdakwa untuk seluruhnya. Sebab, persidangan telah memasuki materi pokok perkara. "Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lim Victory Halim dan terdakwa Annie Halim tersebut ditolak seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tutur Hakim Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/3). Terhadap putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa ibu dan anak itu. "Baik Yang Mulia. Akan kami persiapkan pada persidangan selanjutnya," kata JPU dari Kejari Surabaya tersebut. Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika kedua terdakwa menawarkan produk Investasi Medium Term Note (MTN) kepada para korban. Lim pemilik PT Berkat Bumi Citra menjanjikan bunga sebesar 11% hingga 13% tampa dipotong PPN. Selain itu, untuk mengelabui para korbannya Lim mengatakan jika investasi yang dia kembangkan tidak akan gagal bayar. Sebab, keuangan kuat dan aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk lebih menyakinkan, Lim memberikan brosur-brosur profil perusahaan serta Iklan jual beli properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban. Uang yang terkumpul dari para korbannya dengan jumlah total Rp13.202.258.440 masuk rekening perusahaan atas nama PT. Namun, yang tersebut oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade, Serang, Banten dengan luas 23.348 meter persegi senilai Rp.8.171.100.000. Untuk mengganti kerugian korban tersebut, Lim Victory Halim meminta Annie Halim untuk menandatangani surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun. Akan tetapi, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana lantaran tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong. Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana JPU Darwis dan untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa dikenakan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jak)
Sumber: