Pemuda Belasan Tahun Edarkan Pil LL
Tulungagung, memorandum.co.id - Di wilayah Kabupaten Tulungagung, peredaran narkoba jenis pil dobel L masih tinggi. Hal itu terbukti, meskipun sudah banyak yang tertangkap polisi, namun tidak menyiutkan nyali pengedar lainnya untuk tetap beraksi. Terbaru, Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap seorang pengedar pil dobel L dari Kecamatan Ngunut. Tersangka masih berusia 18 tahun, inisialnya DFG alias Deri. Dia berasal dari Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. ”Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kemudian oleh petugas ditindaklanjuti. Hingga kemudian tersangkanya berhasil ditangkap ketika berada di salah satu warung kopi di Desa Ngunut,” terang Iptu Nenny, Jumat (4/3/2022). Dari tangan tersangka, lanjut Nenny, polisi berhasil menyita barang bukti 99 butir pil dobel L di dalam plastik klip, 6 butir pil dobel L dalam plastik klip, sebuah HP, dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Nenny. (fir/mad)
Sumber: