Pembuat Akun Facebook Beb Sadewa Dilaporkan ke Polres Jember

Pembuat Akun Facebook Beb Sadewa Dilaporkan ke Polres Jember

Kuasa hukum Relawan Jokowi Jember, Anasrul, menyerahkan barang bukti atas kasus dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Jember.

JEMBER - Kuasa hukum Relawan Jokowi Jember, Anasrul, SH, CIL, melaporkan  akun facebook bernama Beb Sadewa atas kasus dugaan ujaran kebencian ke Mapolres Jember, Senin (14/10).

Laporan tersebut terdaftar dalam LM/338/X/2019/Polres Jember /Reskrim. tanggal 14 Oktober 2019. Ini terkait pelanggaran  pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik jo pasal 45A ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita laporkan akun yang bernama Beb Sadewa. Laporan itu menyangkut berita yang ada di akun (Facebook) itu  tertulis ujaran kebencian atau pengancaman sebagaimana print out atau screen shoot,"kata Anasrul di Mapolres Jember.

Unggahan di akun Facebook bernama Beb Sadewa terakhir pada 11 dan 12 Oktober 2019  bersifat pengancaman dan bersifat ujaran kebencian serta provokatif.

Anasrul  mengatakan, unggahan tersebut memfitnah presiden terpilih Jokowi dengan ujaran kebencian dan penghinaan maupun ancaman. "Dia mengatakan pecat Jokowi karena orang ini sakit pikiran, karena kuliahnya fakultas kehutanan jadi harus mimpin di hutan dan ganti m Ma'ruf Amin, "kata Anasrul

Anasrul mengaku pemilik akun Facebook  tersebut warga Ambulu, Jember. Oleh karena itu, ia menyerahkan penyelidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pemilik akun facebook itu.

Sementara Prastyono sebagai wakil ketua TKD Jokowi Jember, menerangkan akun Facebook tersebut sebenarnya sudah lama melakukan ujaran kebencian dan terahkir pada 11-12 Oktober 2019.

"Setelah itu kita track akun tersebut sudah sejak tahun 2015, sehingga setelah kita diskusikan bersama kita putuskan untuk melaporkan orang ke polisi. Agar membuat akun status Facebook yang lain tidak lagi meresahkan masyarakat,"ujar Prasetyo.

Masih kata Wakil Ketua TKD Jokowi, Pemilu sudah selesai kubu 01 dan 02 seharusnya kan sudah selesai. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dengan  laporannya tersebut bisa menjadi contoh dan pembelajaran untuk semua tanpa terkecuali bisa dijerat oleh UU ITE,"tandasnya

Sementara  itu Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya memastikan locus delicti (tempat) perbuatan perkara dimana.

"Sementara kami belum menerima atau membaca pelaporan resminya. Hasil dari penyelidikan, keberadaan nya di luar pulau," jelas mantan Kapolres Probolinggo Kota.

Alfian Nurrizal menambahkan, setelah diketahui  tempat pembuatannya, ketika di wilayah hukum Jember bisa untuk ditindaklanjuti. (edy/udi)

Sumber: