Tiga Pilar Kecamatan Gunung Anyar Gencarkan Operasi Protokol Kesehatan

Tiga Pilar Kecamatan Gunung Anyar Gencarkan Operasi Protokol Kesehatan

Surabaya, memorandum.co.id - Babinsa Kel. Penjarinhansari Koramil 0831/05 Rungkut melaksanakan apel gabungan Tiga Pilar dihlaman kantor Kec. Gunung Anyar jl. Gunung Anyar Timur No. 62 dan dilanjutkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes Covid - 19 pada pelaksanan PPKM level III diwilayah Kec. Gunung Anyar. Sabtu (26/02/22) Kegiatan dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan, menegur pengunjung yang tidak memakai masker dan pembagian masker. Sasaran operasi protokol kesehatan di. Warkop podo mampir jl. Ir Soekarno Merr, Warkop Mohon pahit jl. Ir Soekarno Merr, Warkop Mer jl. Ir Soekarno Sisi timur, angkringan Merr dan Warkop Revo 99 jl. Ir Soekarno Merr. Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan PPKM Mikro, Babinsa Koramil 05/Rungkut Sertu Yulianto mengatakan, operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan dan PPKM Level 3 terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya,tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Corona Virus tentang penegakan hukum Pengendalian dan penerapan disiplin Protkes guna mencegah penyebaran Covid-19 di kota Surabaya. “Kita tetap melakukan sosialisasi imbauan 5 M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” ujarnya. Dalam Operasi Yustisi ini diharapkan dapat memutus mata rantai covid – 19 di wilayah kec Gunung Anyar.(gus)

Sumber: