Dua Tahun Eks Kantor Kecamatan Sambikerep Mangkrak

Dua Tahun Eks Kantor Kecamatan Sambikerep Mangkrak

Surabaya, memorandum.co.id - Aset Pemkot Surabaya yang merupakan eks kantor Kecamatan Sambikerep di Jalan Sambikerep 2, Kelurahan Bringin, dua tahun mangkrak. Akibatnya, bangunan yang tidak terurus tersebut kondisinya sangat memprihatinkan. Banyak sarana dan prasarana (sarpras) yang mulai rusak dan terkesan dibiarkan pasca menempati bangunan baru di Jalan Raya Bringin Indah nomor 81, Kelurahan Bringin. Camat Sambikerep Ferdhie Ardiansyah mengatakan, bahwa untuk bangunan kantor lama penggunaan sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. “Sudah dua tahun kami pindah. Untuk penggunaan sudah kami kembalikan ke pemerintah kota,” jelasnya, Jumat (25/2/2022). Ferdhie menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada perencanaan dari pemkot dipergunakan sebagai apa bangunan eks kantor Kecamatan Sambikerep tersebut. “Masih belum ada rencana,” ujar Ferdhie yang menegaskan bahwa tanah bangunan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemkot. Lanjutnya, ketika akan pindah, ia mengusulkan tetapi masih dalam penelitian pemkot. “Bisa dimanfaatkan untuk warga. Dan gedungnya, tidak dihilangkan,” pungkas Ferdhie. (fer/udi)

Sumber: