Kanwil BPN Jatim Inisiasi Pembentukan Panitia Aset Peninggalan Belanda

Kanwil BPN Jatim Inisiasi Pembentukan Panitia Aset Peninggalan Belanda

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam rangka percepatan layanan penyertifikatan tanah objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB) ataupun Badan Hukum Milik Belanda (Prk. 5), Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim menginisiasi pembentukan panitia P3MB/Prk.5 Kota Surabaya atas lahan yang dikuasai perorangan maupun yang dikuasai badan hukum swasta, Rabu (23/2/2022). Rapat perumusan pembentukan panitia itu dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, perwakilan Kajati Jatim, Kepala BPKAD Kota Surabaya, Kadin PU dan Cipta Karya Kota Surabaya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Surabaya II. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar menyampaikan, objek P3MB adalah semua benda tetap milik perseorangan warga negara belanda, yang tidak terkena oleh Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Perusahaan Milik Belanda. Di mana pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, dalam perkembangannya masih ada keluarga yang menghuni (pihak yang menempati secara fisik) mengajukan permohonan pembelian rumah/bangunan dan penetapan haknya. “Dengan dilaksanakannya rapat ini diharap ke depan dapat memberi kepastian hukum terkait dengan subjek dan objek P3MB/ Prk.5 di Kota Surabaya,” ujar Jonahar. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya mendukung Kakanwil BPN Jatim dalam percepatan pemberian hak terkait objek P3MB. “Nantinya kami akan memerintahkan jajaran untuk masuk dalam susunan Panitia P3MB. Seperti yang disampaikan Pak Kakanwil, agar ada deskripsi pekerjaan yang jelas tertuang dalam SK panitia sehingga kami dapat dengan tepat menunjuk jajaran dan jelas apa yang menjadi tupoksi nantinya,” beber Eri. Terpisah, Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Teguh Darmawan mewakili Kajati Jatim menyampaikan, Kejaksaan Tinggi akan selalu siap memberi pendampingan kepada BPN terkait dengan aspek hukum serta memberi masukan-masukan terkait implikasi hukum. “Kejaksaan Tinggi akan bersinergi dengan BPN agar dalam pelaksanaan pelayanan dan pemberian hak kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Teguh. (mik/fer)

Sumber: