Rekanan Pelaksana Proyek Wastafel Demo Tuntut Bupati Hendy segera Membayar
Jember, memorandum.co.id - Bupati Jember Hendy Siswanto didemo rekanan pelaksana proyek wastafel. Mereka berdemo di pendopo Wahyawibawagraha Graha Jember, Selasa (22/2/2022). Para pendemo menuntut pembayaran proyek wastafel pada 2020 yang totalnya mencapai Rp 85 miliar. Dengan membawa sejumlah poster dan spanduk, ratusan orang tergabung dalam rekanan proyek pengadaan wastafel sempat memacetkan alun-alun. Koordinator aksi Jay Rahmadi yang tergabung dalam forum rekanan wastafel (FRW) mengatakan, belum terbayarnya proyek tersebut membuat mereka menjerit. Mereka harus menanggung utang di bank agar bisa menyelesaikan pekerjaannya. "Kami menuntut bupati Hendy Siswanto tidak mengkaitkan proyek pengadaan wastafel dengan program bupati sebelumnya, dan segera melakukan pembayaran kepada rekanan yang terlibat, " ungkap Jay Rahmadi berapi-api. Sebelumnya, rekanan proyek pengadaan wastafel di masa pandemi Covid-19 mendatangi Pengadilan Negeri Jember untuk melayangkan gugatan terhadap Bupati Jember, DPRD Jember dan pejabat pembuat komitmen (PPK)terkait belum terbayarnya proyek pengadaan wastafel tersebut. Sayang, para pendemo kemarin harus gigit jari lantaran bupati Hendy Siswanto tidak ada di tempat karena menghadiri acara di luar kota. Sementara kedatangan ratusan unjuk rasa untuk menemui bupati Hendy Siswanto, belum mendapatkan tanggapan dan tidak ditemui, karena bupati tidak ada di tempat lagi menghadiri giat di luar kantor. Sebelumnya, dikonfirmasi memorandum.co.id, Senin, (21/2/2022), Bupati Jember Hendy Siswanto dalam kesempatan terpisah, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK RI. Pasalnya, terkait pekerjaan wastafel itu dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Bukan saat pemerintahan sekarang. Bahkan terkait pembayaran, kata Hendy, pihaknya hanya sebagai juru bayar saja. “Karena kami tidak tahu awal mula kejadiannya, itu bukan pekerjaan sederhana, dan cukup kompleks permasalahannya,” terang Hendy usai menemui rekanan wastafel di Pendapa Wahyawibawa. Bupati Jember juga meluruskan, bukan bermaksud enggan membayar selesainya pekerjaan para rekanan itu. “Kami sama juga ingin menyelesaikan permasalahan ini, hanya saja tidak bisa membentur aturan yang berlaku,” tegasnya. Menurut Hendy, selain menunggu hasil audit BPK, Hendy juga mengatakan, ada solusi lain yang bisa dilakukan. Para rekanan bisa mengajukan kepada aparat penegak hukum (APH). “Gak semua, satu orang saja, ajukan gugatan kepada APH, jika memang ada perintah harus bayar, ya akan kami bayar. Jadi semisal ada rekanan yang punya bukti-bukti konkret, juga perusahaannya punya legalitas yang benar bisa melaporkan,” jelasnya. (edy)
Sumber: