Diguyur Hujan, Buruh Jatim Kepung Kantor Gubernur

Diguyur Hujan, Buruh Jatim Kepung Kantor Gubernur

Surabaya, Memorandum.co.id - Meksi hujan lebat, ratusan buruh Jawa Timur tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap menjalankan aksinya ke kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (7/2/2022). Sekitar 500 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban memperjuangkan nasibnya. Mereka menolak menolak UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. Selain itu, pekerja di ring satu ini, juga mendesak menuntut jaminan sosial untuk rakyat. Nurdin Hidayat ketua FSPMI Kota Surabaya mengatakan, cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI. Aksi yang juga berbarengan dengan HUT ke-23 FSPMI, aktivis buruh ini kembali mengingatkan Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021. "Kami mendesak dilakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegas Nurdin. Karena itu, Nurdin juga mendezak revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. "Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021," tegas dia Aksi kali ini, massa terus berorasi bergantian diatas mobil Komando. Mereka terus menyampaikan tuntutannya sampai ada perwakilan pemprov menemui massa aksi. (day)

Sumber: