Pengedar Arak Bali Asal Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Pengedar Arak Bali Asal Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id - Perang terhadap peredaran miras ilegal terus digelorakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Apalagi hal tersebut merupakan salah satu atensi dari Kapolres AKBP Handono Subiakto, agar wilayah hukum Polres Tulungagung tetap kondusif. Kali ini pengedar miras jenis arak Bali asal Kota Kediri berhasil ditangkap oleh polisi. Seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko. "Pemuda itu berinisial GF berusia 28 tahun. Dia berasal dari Jalan Raya Jengles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri," kata Iptu Nenny, Minggu (6/2/2022). Adapun lokasi penangkapan, lanjut Nenny, yaitu di area SPBU Kelurahan Kutoanyar Tulungagung. "Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti arak Bali sebanyak 31 botol ukuran 600 ml, uang tunai, HP, dan kendaraan yang digunakan," ujarnya. Nenny menjelaskan, berawal laporan masyarakat terkait adanya miras yang dikirim dari luar kota, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan. "Setelah mengantongi identitas dan ciri - cirinya, petugas segera melakukan pengintaian. Saat mobil yang digunakan tersangka terdeteksi, kemudian disergap," ucap Nenny. Kepada polisi si pengedar mengakui tengah membawa miras jenis arak Bali dan akan diedarkan di Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya oleh polisi langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung. "Pengedar miras tersebut dijerat Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Perda Kab Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kab. Tulungagung," pungkas Nenny. (fir/mad)

Sumber: