Tabrak Pohon, Pengemudi Ertiga Didenda Rp 750 Ribu

Tabrak Pohon, Pengemudi Ertiga Didenda Rp 750 Ribu

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengemudi mobil Suzuki Ertiga L 1929 DG, Kevin Halim (21), warga Perumaha Villa Kalijudan, kemungkinan akan mengganti kerugian di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP). Denda ganti tersebut harus dilakukan setelah Kevin mengemudi mobil dalam keadaan mengantuk, sehingga menabrak pohon yang terletak di pingggir Jalan Wali Kota Mustajab, tepatnya di depan Grand City Mal, Rabu (3/2) sekitar pukul 01.30. "Tidak laporan kecelakaan tunggal ke unitlaka, kemungkinan pengemudi mobil diwajibkan bayar kerusakan pohon di DPRKPP," kata Kanitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Haerul Anwar saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Kamis (3/2). Denda, kata Anwar, pembayaran pohon yang rusak akibat ditabrak mobil milik Kevin atas kelalaiannya dan materi. "Biasanya pembayaran denda tergantung ukuran pohonnya. Kalau yang ditabrak bisa sampai Rp 750 ribu," jelasnya. Tidak hanya bayar denda, pengemudi mobil juga tidak akan mendapatkan asuransi karena dianggap kecelakaan tunggal. "Kalau kecelakaan tunggal tidak dapat dan harus ada lawannnya," pungkas Anwar. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, tepatnya di depan Grand City Mal, Rabu (2/2) sekitar pukul 01.24. Mobil Suzuki Ertiga L 1929 DG menabrak pohon dan terguling. Dugaan kuat disebabkan pengemudi mobil ngantuk. Kevin Halim (21), warga Perumahan Villa Kalijudan. Pengemudi mobil tidak mengalami luka sedikitpun. Hanya saja bagian depan kendaraan ringsek. (rio)

Sumber: