Curi Genset Desa, 2 Pemuda Diringkus

Curi Genset Desa, 2 Pemuda Diringkus

Dua pelaku pencuri genset diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejahatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kali ini, dua pemuda nekat mencuri mesin genset milik aset Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton. Berkat kesigapan warga, aksi pencurian tersebut digagalkan dan pelaku diamankan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Doa Bersama, Binrohtal, dan Santuni Anak Yatim

Peristiwa ini terjadi pada Senin 19 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua pelaku yakni, MR (29) warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan; dan MF (20), warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berusaha membongkar mesin genset yang berada di dalam gedung mesin, atau masih di sekitar area persawahan Desa Klampisrejo.

BACA JUGA:Anik Maslachah Datangi Ditintelkam Polda Jatim, Ada Apa?

"Pelaku MR sebagai eksekutor yang langsung membongkar mesin genset. Sementara MF mengawasi dari luar," ujar Kapolsek Kraton AKP Safiudin, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ngantuk, Pemotor Tewas Tabrak Pohon di Bratang Gede

Aksi pencurian tersebut terbongkar, setelah salah seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku. Warga kemudian melapor kepada perangkat desa.

BACA JUGA:Persebaya vs Barito Putera, Buktikan Bisa Cetak Banyak Gol

"Berkat informasi dari warga, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar mesin genset," tambah Kapolsek Safiudin.

BACA JUGA:2 Pengedar Dobel L Ditangkap saat Santai di Rumah

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari warga, kedua tersangka pada Senin 19 Agustus 2024 malam, berhasil diamankan di rumah masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti, berupa perlengkapan alat yang digunakan dalam melakukan aksinya.

BACA JUGA:Meriahkan Lomba Senam dan Pidato, Mas Adi: Lansia Harus Hidup Sehat dan Bahagia

Saat ini kedua orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, Polisi juga  masih mendalami kasus ini, apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. (kd/mh)

Sumber: