Dilema PTM 100 persen dan Ketakutan Learning Loss

Dilema PTM 100 persen dan Ketakutan Learning Loss

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% yang telah  berlangsung selama kurang lebih 3 minggu terakhir sejatinya membuat kekhawatiran beberapa pihak, mulai organisasi guru, pemerhati pendidikan, bahkan para orang tua siswa. Hal tersebut tak lepas dari peningkatan kasus harian Corona yang melesat sejak beberapa waktu terakhir, bahkan menyentuh lebih dari angka 7000 kasus pada 26 Januari 2022 (Kemenkes). Terlebih isu klaster di beberapa sekolah semakin santer, meski jumlahnya belum diketahui secara pasti. Kondisi tersebut membuat Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan bahwa PTM 100% saat ini tidak aman, karena berlangsung di tengah peningkatan kasus covid-19 yang berbahaya bagi siswa dan guru. Selain itu P2G menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi selama kegiatan pembelajaran berlangsung seperti sulitnya pengaturan jaga jarak 1 meter di dalam kelas, sirkulasi ventilasi udara yang kurang bagus di dalam kelas, terlebih lagi kurangnya kesadaran terhadap prokes saat anak-anak berangkat sekolah, di jalan, angkutan umum, di sekolah, hingga pulang sekolah. Di sisi lain, pembelajaran yang selama ini telah dilakukan selama pandemi Covid-19, baik pembelajaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun penerapan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) yang telah diupayakan pemerintah dinilai belum begitu efektif dalam menekan learning loss yang terjadi selama pandemi Covid-19. Learning loss merupakan gambaran kondisi setelah siswa mengalami libur panjang atau putus sekolah sementara waktu karena berbagai alasan. Siswa yang mengalami learning loss akan kehilangan minat untuk bersekolah, penurunan kemampuan akademik, serta hilangnya pengetahuan tentang pembelajaran dan keterampilan yang telah dipelajari. Hal tersebut diperparah dengan perbedaan tingkat sosial ekonomi dan tingkat pendidikan orangtua peserta didik, kemampuan dalam akses teknologi dan internet sehingga berpengaruh pada kualitas PJJ maupun PTMT. Dengan demikian, untuk menekan learning loss yang semakin parah, akibat dari pandemi yang berkepanjangan dan belum diketahui ujungnya,  PTM 100% dengan syarat tertentu serta penerapan protokol kesehatan dan pengawasan yang lebih ketat merupakan solusi yang cukup bijak dilaksanakan untuk saat ini. Untuk itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 yang berisi penyesuaian aturan PTM yang lebih baik dan rinci serta tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Adapun syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas berdasarakan SKB 4 menteri yaitu: (1) tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19; (2) sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan (3) tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. Sementara PTM 100% di dalam kelas dapat dilaksanakan dengan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat antara lain sebagai berikut.

  1. Menggunakan masker dengan ketentuan menutupi hidung, mulut, dan dagu, serta
  2. Menerapkan jaga jarak antar siswa dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 meter
  3. Menghindari kontak fisik baik di dalam maupun d luar kelas
  4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
  5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
  6. Menerapkan etika batuk dan bersin
  7. Rutin membersihkan tangan dengan sabun maupun dengan handsanitizer.
Dengan demikian, pilihan untuk menyelenggarakan PTM 100% saat ini merupakan solusi yang paling tepat, namun dengan syarat penerapan dan pengawasan prokes yang lebih ketat sesuai dengan instruksi SKB 4 menteri. Sehingga diharapkan dapat menekan learning loss, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran siswa di sekolah.   Penulis: Yogga Agus Wahyudi - Guru SDN Ujung XIII/38 Surabaya     *memorandum.co.id tidak bertanggung jawab atas isi opini. Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis seperti yang diatur dalam UU ITE

Sumber: