Edan, Guru Tari di Kota Malang Cabuli 7 Muridnya

Edan, Guru Tari di Kota Malang Cabuli 7 Muridnya

Malang, Memorandum.co.id - Seorang guru tari, YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diduga mencabuli 7 muridnya. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu bulan September hingga November tahun 2021. Modusnya, dengan mengiming imingi korban dengan cerita dan harapan menjadi penari yang baik. Aksinya, dilakukan di tempat latihan tari di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. "Ada tujuh laporan dari para korban. Satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari. Kami menindaklanjuti dan menangkap tersangka. Awalnya, tersangka tidak mengaku, namun setelah ada persesuaian melalui visum at repertum, tersangka tidak bisa mengelak lagi," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ditemui Memorandum, Kamis (20/01/2022). Ia menambahkan, dari 7 orang siswi tersebut masih berusia kisaran 12 - 15 tahun. 6 diantaranya disetububi, sementara 1 orang dicabuli. Beruntung, dari para korban itu, tidak ada yang hamil. Di sanggar tari tersebut, tersangka mempunyai siswa siswi sebanyak 62 orang. Kepala satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo menerangkan, aksi tersangka dilakukan di lantai atas. Modusnya, dengan melaksanakan meditasi bersama di kamar. "Iming imingnya, apabila korban melakukan ritual tersebut, akan menjadi penari jaranan yang bagus. Dan para korban mempercayainya. Saat meditasi, ternyata korban dicabuli dan disetubuhi," terangnya. Para korban, ada yang mengalami pencabulan 2 - 3 persetubuhan atau pencabulan. Petugas menghimbau, jika ada masyarakat menjadi korban, untuk segera melapor. Bekerjasama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak. Tersangka, terancam pasal pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun. (edr)

Sumber: