Begal Payudara di Pasuruan Dibekuk Polisi
Pasuruan, memorandum.co.id - Pelaku begal payudara yang terekam CCTV berdurasi 40 detik viral di media sosial whatsapp beberapa hari kemarin, kini sudah ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku bernama Aries Aprianto (29) asal Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, setelah kejadian video viral tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas dari pelaku. "Berdasarkan keterangan dari saksi dan beberapa alat bukti seperti CCTV, petugas Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pelaku ditempat kerjanya yaitu di Desa Kemaden, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan," jelasnya, Rabu (19/01/22). Setelah dilakukan penangkapan, dihadapan para petugas Aries Aprianto mengakui perbuatnya, "Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembegalan payudara terhadap seorang perempuan," ungkapnya. Korban yang menjadi pembegalan payudara berinisial F (35) asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Insiden pembegalan payudara tersebut terjadi di Gang kecil di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada hari Senin 20 Desember 2021 silam sekira pukul 07.35 WIB. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP, "Ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Motif pelaku yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban," terangnya. Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 buah baju Gamis warna coklat milik korban, 1 buah Sweater merah muda milik korban, 1 buah Kerudung warna coklat milik korban. Milik tersangka 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna kuning hitam dengan Nopol N 2499 TDA yang digunakan sebagai sarana, 1 potong kemeja Hoodie warna putih coklat milik pelaku, 1 potong celana Jeans warna hitam milik tersangka, dan 1 pasang sandal warna hitam milik korban. "Dari keterangan Pelaku, ia mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau begal payudara sebanyak 2 kali," pungkasnya. "Kami imbau, apabila ada korban-korban lain di Kabupaten Pasuruan yang mengalami kejadian serupa silakan melaporkan ke Polres Pasuruan untuk kita tidak lanjuti," tutup Adhi. (rul)
Sumber: