Pembebasan Lahan Bandara Kediri Tuntas Usai 17 KK Terima Kompensasi

Pembebasan Lahan Bandara Kediri Tuntas Usai 17 KK Terima Kompensasi

Kediri, memorandum.co.id - Persoalan lahan di area pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri akhirnya tuntas. Ini setelah 17 Kepala keluarga (KK) menerima ganti rugi dari PT Gudang Garam di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten, Senin (17/1/2022). Bandara ini dibangun oleh PT Surya Dhoho Investama (SDI) yang merupakan anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk, melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Andreas Rochyadi mengatakan, pemberian ganti rugi diberikan pada 17 KK dengan total luas lahan 1,7 hektar. "Setelah proses pembayaran ini selesai, maka selesai sudah proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Kediri. Dan mereka (17 KK-red) diberikan waktu maksimal sampai akhir bulan ini," ujar Andreas. Setelah menerima kompensasi ganti rugi, tambah Andreas, mereka harus segera mengkosongkan rumahnya secara sukarela, jadi tidak perlu ada eksekusi. "Untuk 1 KK yang ada di Desa Bulusari yang masih belum menerima kompensasi, maka akan diselesaikan dengan cara pemberian konsinyasi melalui pengadilan dengan nilai kompesasi sama seperti saat ini, yaitu 16 juta/ru sesuai keputusan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Dan nanti pengambilanya di pengadilan," pungkasnya. Masih di tempat yang sama, Suparyono, Kepala Desa Grogol, merasa lega dan puas atas selesainya proses pembebasan lahan ini. "Alhamdulillah semua warga 17 KK yang mengajukan gugatan tidak mengajukan kasasi dan mereka semua menerima keputusan pangadilan," ucapnya. Nurul Anis Kholifah, salah satu warga Grogol yang menerima kompensasi ganti rugi mengaku menerima keputusan dari pengadilan dan tidak mengajukan kasasi. "Semua sudah menerima dari keputusan pengadilan, kita semua sudah berjuang untuk mendapatkan hak kita. Selain kita menerima kompensasi ganti rugi sesuai putusan pengadilan, kami juga menerima uang kontrak Rp 25 juta. Karena proyek ini sudah mendesak, maka kita diberi jangka waktu sampai akhir bulan ini (Januari 2022)," ucap Nurul Anis. Sekadar diketahui dalam proses pelaksanaan pembagian kompensasi tersebut mendapatkan pengawalan cukup ketat dari petugas. (mis)

Sumber: