Pengedar Dibekuk, Polisi Amankan 2.900 Pil Koplo

Pengedar Dibekuk, Polisi Amankan 2.900 Pil Koplo

Kediri, memorandum.co.id - MR (26), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, pada Selasa (4/1/2022) kemarin di rumah kontrakan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Petugas mengamankan 2.900 butir pil dobel L atau pil koplo sebagai barang bukti. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan, sebelumnya petugas satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L yang diduga dilakukan oleh MR. Transaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan. "Awalnya petugas satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran obat keras pil dobel L yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Iptu Henry. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka MR. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti peredaran obat keras yang dilakukan oleh MR. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan MR diantaranya 2.900 butir pil dobel L terdiri dari 2 bungkus plastik @ isi 1.000 butir pil dobel L dan 9 bungkus plastik klip @ isi 100 butir pil dobel L. Selain itu juga diamankan 2 botol plastik kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, 1 unit plastik sealer dan 1 unit HP. Saat ini, tambah Henry, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. "Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. " pungkas Iptu Henry. (mis).

Sumber: