Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Probolinggo, Memorandum.co.id - Ratusan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong dimusnahkan jajaran Korps Sabuk Putih Bhayangkara Kota Probolinggo, di Halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jum'at (31/12/2021). Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong gergaji mesin. Knalpot brong itu merupakan barang bukti hasil beberapa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota hingga akhir tahun. "Ratusan knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Kota Probolinggo hingga akhir tahun," kata Kasatlantas AKP Roni Faslah. Selain meresahkan masyarakat, kata Roni Faslah, juga membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan. "Jadi, dari beberapa penindakan, dilakukan penyitaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifik tehnis itu. Kami melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak ratusan knalpot brong ini," tandasnya. Penindakan dilakukan melalui razia rutin serta razia yang digelar Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk mengantisipasi balap liar di beberapa titik. Roni Faslah membeber, penegakan pelanggaran tilang dan teguran selama tahun 2021 sebanyak 5.250 atau 14,88 persen, yakni tilang 9.197 dan teguran 3.947 dibanding tahun 2020 sebanyak 4.570 dari 3.878 tilang dan 4.570 teguran. Pelanggaran menurut jenis kendaraan didominasi kendaraan sepeda motor sebanyak 3.486 dibanding tahun 2020 sebanyak 3.525. Sedangkan 12 bus, 98 mobil penumpang, 230 mobil beban jika dibanding tahun 2020 untuk pelanggaran 31 bus, 72 mobil penumpang, dan 243 mobil beban. Kemudian jenis pelanggaran tahun 2021 untuk muatan 288, Marka/rambu 651, perlengkapan 754, helm 1.686, safety belt 62, surat 388, dan lain-lain 118 dibanding tahun 2020, yakni muatan 139 marka/rambu 591, perlengkapan 412, helm 198, safety belt 45, surat 554, dan lain-lain 118. "Pelaksana pelanggaran tahun 2021, yakni 359 PNS, 359 pelajar, 218 mahasiswa, 2.419 swasta, 352 pengemudi, 90 pedagang, dan 50 buruh. Sedangkan 2020, ada 256 PNS, 436 pelajar, 126 mahasiswa, 2.653 swasta, 267 pengemudi, 90 pedagang, dan 50 buruh," pungkasnya.(mhd/yud).

Sumber: