Sepanjang 2021, Penanganan Kasus di Polres Probolinggo Kota Naik Dua Persen

Sepanjang 2021, Penanganan Kasus di Polres Probolinggo Kota Naik Dua Persen

Probolinggo, Memorandum.co.id - Untuk mengevaluasi dan mengukur keberhasilan kerja jajaran Korps Bhayangkara Kota Probolinggo selama satu tahun, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani didampingi pejabat utama menggelar Konferensi pers akhir tahun, Kamis (30/12/2021). Kapolres AKBP Wadi Sa'bani menjelaskan sejumlah ungkap kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Lantas, dan beberapa kegiatan lainya kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Probolinggo Kota. “Konferensi Pers akhir tahun ini merupakan acuan bagi Polres Probolinggo Kota untuk melakukan peningkatan kinerja sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi publik kepada masyarakat atas kinerja yang telah dilaksanakan selama setahun," kata AKBP Wadi Sa'bani. Jumlah kejahatan yang dilaporkan pada 2021, kata Wadi Sa'bani, sejumlah 500 kasus naik 11 kasus atau 2 persen bila dibanding tahun 2020 yaitu sejumlah 489 kasus. Artinya, rata-rata kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota sebanyak 118,7 perkara per 100 ribu penduduk. "Apabila dlihat dari sisi waktu kejahatan dari sisi waktu di wilayah Polres Probolinggo kota gangguan Kamtibmas terjadi setiap 17 jam 31 menit 12 detik," tandas Kapolres. Lebih jauh, Kapolres mengatakan kasus tindak pidana yang terjadi masih didominasi oleh kejahatan Street Crime berupa pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. "Tahuni 2001 terjadi 48 kasus terkait dengan pencurian kendaraan bermotor dan 50 kasus pencurian dengan pemberatan," ucap Wadi Sa'bani. Wadi Sa'bani menjelaskan, beberapa kasus menonjol yang ditangani selama 2021 terkait dengan keselamatan nyawa masyarakat juga menjadi pantauan dan perhatian publik dikategorikan sebagai kasus menonjol. Yakni, ada 3 kasus pembunuhan dan pencurian dengan modus pecah kaca. "Kasus menonjol ini semua sudah selesai ditangani dan terkait dengan sepeda motor adalah penggunaan sparepart yang tidak sesuai dengan spek yang menjadi atensi bersama, seperti knalpot brong atau racing," tuturnya. Menurutnya, penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban, tahun 2021 dilakukan penindakan sebanyak 91 kasus laka lantas selama kurun waktu 1 tahun. Sedangkan kejadian kecelakaan lalu-lintas ada 311 kasus dan sudah selesai. "Kami menghimbau kepada para pengguna sepeda motor yang paling banyak kita ketahui bersama ketika akan masuk ke jalan besar dari jalan yang lebih kecil seperti gang mohon dipastikan dulu kanan kirinya kondisinya aman jangan langsung nyelonong sampai terjadi kecelakaan lalu lintas," pinta Wadi Sa'bani. Demikian juga, Wadi Sabani menyampaikan, kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 8 kasus, pencurian dengan pemberatan ada 50 kasus, pencurian kendaraan bermotor ada 48 kasus, perjudian 7, pembunuhan 3 kasus, narkotika ada 34 kasua, Perlindungan Anak 15 kaus, penipuan 21 kasus, penggelapan 25 kasus, Kekeraan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 21 kasus dan pencurian hewan 76 kasus, 2 kasus pencurian hewan, pencurian biasa 59 kasus, dan tindak pidana lainnya. "Ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan kinerja yang merupakan satu wujud transparansi sekaligus pertanggungjawaban terhadap masyarakat sejauh mana pelaksanaan tugas kepolisian di dalam mengelola keamanan ketertiban masyarakat yang puncak gunung es nya adalah adanya gangguan keamanan ketertiban masyarakat," pungkasnya (mhd).

Sumber: