Warga Tambak Mayor Aniaya Anak Kandung

Warga Tambak Mayor Aniaya Anak Kandung

Surabaya, Memorandum.co.id - Muhammad Ari indekos di Jalan Tambak Mayor Selatan momor 56 ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pria 25 tahun ini diamankan karena menganiaya ML (4) anak kandungnya. "Pelaku kita amankan di tempat tingganya tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha. Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya pada saat korban membeli es, korban secara tidak sengaja menjatuhkan es yang dibawa itu diatas kasur. "Kemudian tersangka marah dan langsung memukuli korban, mengenai bagian wajah bagian dahi dan hidung, hingga korban mengeluarkan darah," kata Giadi. Kemudian tersangka timbul niat buruk untuk merekam luka korban dan mengancam dengan tujuan agar istrinya datang dan pulang ke kosan. "Karena sejak Agustus tersangka dan istrinya ini pisah ranjang. Namun anaknya ada pada bapaknya. Dia juga mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," ungkapnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu stel kaos luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, dan satu buah ponsel. (alf)

Sumber: