Merasa Diserobot, Pemilik Tanah Pasang Plakat SHM

Merasa Diserobot, Pemilik Tanah Pasang Plakat SHM

Malang, memorandum.co.id - Bayu Putra (38), warga Puri Cempaka Putih, Kelurahan Bumi Ayu, bersama tim kuasa hukumnya memasang plang plakat sertifikat hak milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor BPN Kota Malang milik Almarhum Wariso, di ladang kawasan Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (27/12/2021). Kawasan ladang tersebut, telah diwariskan almarhum Wariso kepada anaknya Ida Nur Hariati yang juga orang tua Bayu Putra. Bayu, melalui kuasa hukumnya, Imam Muslih menerangkan, pemasangan plang plakat itu, sebagai respons dan reaksi pihak lain, yang juga memasang plang plakat di lokasi yang sama. "Kami memasang plang plakat SHM yang keluar sejak 2015. Namun, tiba tiba, pada 24 September 2021, terlapor ini memasang pagar dan plang plakat," terang Imam Muslich. Atas aksi pemasangan plakat pada 24 September itu, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Sehingga, pada 2 Oktober 2021, pihak Bayu bersama kuasa hukumnya, melaporkan pemasangan plakat inisial TW, ke Polresta Malang Kota. "Kami sudah melaporkan hal itu, ke Polisi. Saat ini masih dalam proses. Laporan tentang penguasaan tanah/penyerobotan tanah sebagaimana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 365 dan 167," lanjutnya. Selain itu, lanjut Imam, saat ini pihaknya juga memasang papan plang plakat SHM. Dimaksudkan, untuk menandai, lahan tersebut secara sah milik keluarga dan ahli waris Almarhum Wariso. Luas lahan, 12.030 meter persegi. Imam juga mengaku, melalui pengukuran petugas BPN Kota Malang, 23 Nopember 2021, tanah SHM nomor 14 surat ukur nomor 1058 tahun 1989 atas nama Almarhum Wariso sudah sesuai. Dikonfirmasi, Lurah Arjowinangun Andi Hamzah menerangkan, jika kedua belah pihak memiliki sertifikat tanah letter c yang diarsipkan Kelurahan Arjowinangun. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan di mana letak pasti dari lahan tersebut. "Keduanya, memiliki arsip berupa letter C. Nomernya tidak sama. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan titik lokasinya. Karena yang berwenang dari Kantor BPN Kota Malang," jelas Hamzah. Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Vika Oktaviana saat dikonfirmasi menerangkan, jika pemasangan plakat oleh Bayu dan timnya, tidak mempunyai nilai pembuktian. "Pemasangan (plakat) baru saja tersebut, ilegal. Karena tidak mempunyai nilai pembuktian," terangnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA). (edr/fer)

Sumber: