Ribuan Karung Gaharu Bersengketa Akhirnya Dibongkar

Ribuan Karung Gaharu Bersengketa Akhirnya Dibongkar

Probolinggo, memorandum.co.id - Ribuan karung berisi kayu gaharu yang dimuat Kapal Sri Mutiara Alam 3 di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo yang sempat tertahan karena bersengketa, akhirnya dibongkar. Hal itu dilakukan, setelah PT Pranama Putra Jaya (PPJ) dengan pemilik Kapal Sri Mutiara Alam 3 mendapat izin dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo. "Pembongkaran itu semestinya dilakukan pada Kamis kemarin. Namun terjadi perselisihan antara pemilik barang yakni PT Pranama Putra Jaya (PPJ) dengan pemilik Kapal Sri Mutiara Alam 3," kata Humas KSOP Probolinggo Herman. Herman mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal perselihan antara kedua belah pihak. KSOP Probolinggo hanya menangani soal bongkar muat kapal yang bersandar pada pelabuhan di wilayahnya. "Jika muatan itu tidak segera dibongkar, kita akan menyeret barang itu ke tengah agar tidak menggangu kapal lainnya yang sedang bersandar," tandasnya. Menyikapi hal itu, kuasa hukum PT Pranama Putra Jaya, Novan Agus Prianto menjelaskan, bahwa pembongkaran terhadap muatan kapal itu sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Namun, pihaknya belum memastikan ribuan karung yang dibongkar itu hendak dibawa ke gudang mana dan diharapkan perselisihan antara kliennya dengan pemilik kapal Sri Mutiara Alam 3 segera selesai. "Pembongkaran potongan kayu Gaharu di wadah karung tersebut atas izin dan desakan KSOP. Selain sudah mengantongi izin bongkar muat, pembongkaran dilakukan karena aktivitas pelabuhan meningkat. Banyak kapal yang akan bersandar di dermaga tersebut," tegas Novan. Berbeda dengan kuasa hukum Kapal Sri Mutiara Alam 3, Jando Gadhahoka mengatakan, sesuai kesepakatan sebelumnya ribuan karung kayu gaharu itu harus dibawa ke gudang yang netral sebelum perselisihan kliennya selesai. Sebab, kedua belah pihak tidak menginginkan dampak hukum di kemudian hari. "Kami sudah menggugat permasalahan tersebut minggu lalu, dan sudah memberitahukan gugatannya ke KSOP dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo, beberapa waktu lalu, dan lebih memilih jalur hukum," pungkasnya. (mhd/fer)

Sumber: