14 WBP Lapas Kelas II A Kediri Dapat Remisi Natal

14 WBP Lapas Kelas II A Kediri Dapat Remisi Natal

Kediri, memorandum.co.id - Natal 2021 merupakan hari yang membahagiakan bagi 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim lantaran mendapatkan Remisi Natal 2021, Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) No. Pas-1702.PK.01.05.05 tahun 2021. Tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal 2021 Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Asih Widodo,Bc.I.P.,S.H., melalui Kasi Binadik Harry Suryadi Poespo Hardjono A.Md.I.P.S.H., mengatakan pemberian resmisi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan "Adapun penyerahan SK Remisi Umum bagi WBP Lapas Kelas IIA Kediri diberikan secara simbolis pada perwakilan WBP, yakni atas nama Aditya Eka Setiyana Bin Setiyana Dkk. Dan acara pemberian remisi ini berjalan dengan lancar dan hitmat," ujarnya pada memorandum.co.id. Sabtu (25/12/2021) Ke 14 WBP tersebut, tambah Harry, mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan dari mereka yang jalani saat ini, "Remisi merupakan sebagai salah satu hak WBP, dan sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik sehingga dapat kembali ke masyarakat kelak," pungkasnya. (Mis)

Sumber: