Sidang Pembunuhan Pemilik Toko Pasar Kapasan, Sejumlah Fakta Diungkap

Sidang Pembunuhan Pemilik Toko Pasar Kapasan, Sejumlah Fakta Diungkap

Surabaya, Memorandum.co.id - Choirul Rofik (21), terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Kapasan pada Kamis (22/7) lalu mulai disidangkan. Jaksa mendakwanya melakukan pengeroyokan bersama Mochammad Malik (DPO) terhadap korban H Slamet Mahmud hingga tewas. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dijelaskan, bahwa awal mula perkara ini terjadi pada Kamis (22/7) sekira pukul 10.15. "Terdakwa dituduh oleh H Slamet Mahmud memanggil dengan siulan kepada seseorang. Namun, terdakwa tidak merasa menyiuli orang lain tersebut," tutur Ahmad Muzakki saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/12). Setelah diberi penjelasan, sambung JPU, korban tetap menuduh Choirul yang melakukan dan mengancamnya. Keesokan harinya Choirul dipanggil oleh korban. Lalu terdakwa dipukul dengan gagang sapu yang mengenai bibir atas hingga berdarah. "Setelah dipukul korban, terdakwa langsung pulang karena takut masih diancam lagi. Sesampainya di rumah terdakwa ditanya oleh Mochammad Malik. Dan diceritakan oleh kejadian tersebut," imbuhnya. Merasa tak terima, Malik mendatangi toko korban untuk meminta penjelasan permasalahan dan meminta maaf kalau ada kesalahan yang terdakwa lakukan. "Akan tetapi korban langsung mengeluarkan pisau dan menusuk terdakwa lalu terdakwa menangkisnya sehingga mengenai lengan tangan kanannya. Lalu terjadilah perkelahian," ungkap JPU. Dalam perkelahian tersebut, terang JPU, Choirul bersama dengan Malik mengayunkan atau membacokkan senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya telah dibawa dari rumah kearah korban berulang kali mengenai tubuh korban. "Setelah itu terdakwa bersama dengan Mochammad Malik melarikan diri. Perbuatan keduanya membuat korban mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung dan lutut kaki hingga korban meninggal dunia," beber JPU. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan kata benar."Benar Yang Mulia," ujar terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Erintuah Damanik. (mg5)

Sumber: