Gelapkan Uang Penjualan Ban Rp 4 M, Divonis 2,3 Tahun

Gelapkan Uang Penjualan Ban Rp 4 M, Divonis 2,3 Tahun

Surabaya, Memorandum.co.id - Suwandi Trunojoyo divonis bersalah melakukan pengelapan dalam jabatan secara berlanjut sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Suwandi Trunojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 Jo 64 ayat 1 KUHP," tutur Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/12). Adapun pertimbangan dalam hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugaian PT Sumber Urip Sejati sebesar Rp 4 miliar. "Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum," ucap hakim Suparno. Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima."Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, terdakwa berkerja di PT Sumber Urip Sejati dengan alamat Jalan Margo Mulyo No 63 Surabaya, sejak tahun 2010 hingga 2020. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan ban motor. Pada tahun 2017 terdakwa sebagai Kepala cabang di PT Sumber Urip Mulyo yang berada di Malinau yang bertempat di Jalan AMD RT 20, Kelurahan Malinau, adapun pada Tahun 2017 terdakwa membuat sales order dengan total keseluruhan pemesanan sejumlah 3.006 ban. Selanjutnya pada tahun 2018 terdakwa membuat sales order dengan total 694 ban semuanya disetujui dan sudah diterima oleh terdakwa. Pada tahun 2018 terdakwa memesan ban sebanyak 170 Kemudian oleh PT tersebut dikrim ban sebanyak 270 ban. Dalam rincian ada sisa ban antar tahun 2017 hingga 2020 dengan total 765 ban yang belum laku. Namun sisa ban yang belum terjual dilakukan penjualan oleh terdakwa tanpa melakukan pelaporan dan penyetoran hasil penjualan kepada PT Sumber Urip Mulyo. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Sumber Urip Sejati yang dalam hal ini diwakili oleh Bayu Eko Hariyawan mengalami kerugian sekitar Rp 4 Milar dan di tuntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh JPU I Gede Willy Permana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (mg5)

Sumber: