PN Surabaya Eksekusi Lahan di Puncak Darmo Permai lll

PN Surabaya Eksekusi Lahan di Puncak Darmo Permai lll

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III, Rabu (9/12). Eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Surabaya perkara nomor 346/Pdt.G/2021/PN Sby. Dimana perkara tersebut telah diputus pada Kamis 24 Juni 2021 lalu. Dalam putusan tersebut, Mulyo Hadi memenangkan gugatan terhadap Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (YCHHS). Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Wika Karya (Wika) yang menyewa dari YCHHS yang dipergunakan untuk mess dan menyimpan material bangunan. Dengan adanya putusan tersebut, maka PN Surabaya mengeluarkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 29/EKS/2021/PN SBY terhadap lahan tersebut. Penetapan itu sendiri dikeluarkan 2 November 2021. Luas tanah 3.150 meter persegi yang dieksekusi tersebut berasal dari induk yang sama dengan tanah yang perkaranya saat ini sedang diperiksa PN Surabaya dalam sengketa tanah antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono. “Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Darmanto Dahlan juru sita dari PN Surabaya saat ditemui di PN Surabaya, Senin (13/12). Diungkapkan Darmanto, sebelum eksekusi dilakukan seluruh tahapan sudah dilakukan oleh PN Surabaya yaitu seperti pemberian surat, serta melakukan sosialisai. “Sebenarnya, PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di yayasan tersebut. Kami sudah menyurati yayasan dan perusahaan yang menempati lahan ini,” ungkap Darmanto Dahlan. Darmanto menerangkan, kendati tidak ada perlawanan, proses eksekusi di lahan sengketa di Surabaya Barat tersebut cukup menyita banyak waktu. Karena banyaknya material-material bangunan yang harus dikeluarkan juru sita dari lahan itu. “Eksekusi mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wib, karena banyak yang harus dikeluarkan dari lahan itu,” terangnya. Saat dimintai keterangannya selepas sidang, kuasa hukum Mulya Hadi, Johanes Dipa Widjaja menyampaikan jika tanah yang dieksekusi oleh pengadilan tersebut masih bagian dari tanah yang saat ini sedang dalam proses persidangan Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono. Total keseluruhan tanah milik Mulyo Hadi sebesar 10 ribu meter persegi. Tanah yang diklaim Widowati Hartono itu seluas 6.850 meterpersegi. “Jadi tanah yang dieksekusi tadi ada kesamaan kasusnya dalam sengketa tanah antara Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono,” beber Johanes. Dijelaskan Johanes bahwa Surat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera berada di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tapi yang ditunjuk adalah tanah milik kliennya. Secara administrasi wilayah berada di Kelurahan Lontar. Padahal, empat mantan lurah di Kelurahan Lontar yang dihadirkan dipersidangan menegaskan kalau lokasi tanah itu bukan di Kelurahan Pradahkali Kendal. Selain itu juga tidak pernah ada pemekaran sekali pun di kelurahan itu. “Faktanya kami sudah dua kali menang. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Surabaya melawan yayasan itu. Dua putusan itu mengatakan kalau tanah itu milik klien kami. Harusnya, majelis hakim dalam sengketa tanah melawan Widowati Hartono memberikan putusan yang sama,” tuturnya. Sementara itu, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi mengatakan, tempat itu disewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru tiga hari terakhir. “Lahan ini diberikan oleh pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk menempati lahan ini,” tandasnya. (mg5/gus)

Sumber: