Meski di Bawah Umur, Pemerkosa Pelajar Tetap Ditahan

Meski di Bawah Umur, Pemerkosa Pelajar Tetap Ditahan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Upaya pemeriksaan terkait kasus perkosaan yang dilakukan seorang pelajar kelas 2 SMP di Taman - Sidoarjo terus berlanjut. Meski tergolong di bawa umur, terhadap remaja berinisial FAR 15 tahun ini, Polisi tetap melakukan penahan dengan dasar Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diberlakukan terhadap pelaku. "Jadi untuk pelaku yang di bawa umur kita juga terapkan SPPA, dimana untuk proses penahanannya itu 15 hari," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo, Senin (13/12). Dari hasil pengembangan kasus perkosaan itu, Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya baju milik korban dan pelaku, genting yang digunakan untuk menganiaya korban sebelum diperkosa, hingga handphone milik pelaku yang berisi sejumlah konten film porno. "Pemicu dari kejadian itu karena dia sering menonton film porno yang dia buka di salah satu situs di internet," kata dia. Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui sebelum melakukan perkosaan, pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan, hingga akhirnya diajak ke sebuah rumah kosong di kawasan Desa Sambiroto Taman - Sidoarjo. Dirumah kosong itulah, korban diajak berhubungan badan dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa. "Karena korban berontak dan berterik-teriak sehingga dilakukan penganiayaan," jelas Kasat Reskrim. Tidak dianiaya dipukul dengan sebuah genting rumah, korban juga sempat dicekik pelaku yang akhirnya membuat korban pingsan dan langsung diperkosa pelaku. "Dipuku di atas kepalanya, sebanyak kurang lebih 4 kali sehingga membuat korban pingsan," terangnya. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara korban hingga kini masih dirawat medis di RSUD Sidoarjo.(bwo/jok)

Sumber: