LPMK Rangkap Jabatan Parpol, Pengamat Politik: Dilarang karena Rawan Konflik Kepentingan
Surabaya, memorandum.co.id - Pengamat politik dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin menjelaskan, baik ketua RT, RW, dan LPMK, sangat dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Karena hal itu sarat menimbulkan konflik kepentingan. "Kenapa dilarang dalam perwali, karena ketua RT, RW, dan LPMK itu kan melayani seluruh masyarakat, maka kalau menjadi pengurus partai sekaligus, ini akan memunculkan konflik-konflik interest, makanya dibuatlah perwali itu," paparnya, Rabu (8/12/2021). Menurutnya, Perwali 29 tahun 2019 pasal 6 ayat G sudah lugas. Setiap calon pengurus LPMK harus memenuhi syarat yakni, tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik (parpol) dibuktikan dengan surat pernyataan. "Jika kemudian sekarang di lapangan ada fakta rangkap jabatan, maka mereka harus mundur dan memilih salah satu. Karena bisa saja lembaga RT, RW, dan LPMK, dimanfaatkan sebagai alat politik," cetusnya. Untuk itu, Umar Sholahuddin yang juga Direktur Eksekutif Parliament Watch ini meminta agar Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas. "Pemkot harus tegas. Jangan kemudian tebang pilih dengan memperbolehkan partai-partai besar saja yang melakukan itu sedangkan partai kecil tidak boleh," cetusnya. "Artinya siapa saja yang merangkap jabatan, baik itu dari partai A atau partai B, harus didesak untuk melepas salah satu. Pemkot harus mendisiplinkan para ketua RT, RW, dan LPMK yang saat ini menjadi pengurus partai. Karena itu sudah tidak sesuai dengan semangat perwali," tuntas Umar. (mg-3/fer)
Sumber: