Curi HP, Residivis Dibekuk Polisi untuk Kedelapan Kalinya

Curi HP, Residivis Dibekuk Polisi untuk Kedelapan Kalinya

Tuban, memorandum.co.id - Meski sudah tujuh kali mendekam di balik jeruji besi, tidak membuat Danang (39) jera. Pria asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, kembali dikerangkeng karena mencuri HP. Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi  pada 6 Februari  2021 sekitar pukul 04.00. Kasus tersebut baru saja dilaporkan ke polisi setelah korban, Fathul, mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang. "Setelah dilaporkan, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk memintai keterangan para saksi. Setelah cukup bukti,  pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," beber AKBP Darman, Rabu (8/12). Setelah diperiksa, tersangka mengakui jika yang mengambil ponsel milik Fathul adalah dia. Selain itu, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, jika Danang ini kerap menjual barang curiannya ke toko HP di Tuban. Pelaku sendiri juga diketahui merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama. "Danang ini sudah tujuh kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," beber Darman. Pelaku sendiri, lanjut Darman diamankan di warung kopi  Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Merakurak, Tuban, tanpa perlawanan.  Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit HP Realme tiga warna. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara," pungkasnya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Adhi Makayasa menyampaikan komitmenya untuk mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan. "Satreskrim Polres Tuban mendukung program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tuban," pungkas Kasatreskrim. Adapun dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 Dusbook HP Realme 3, 1 kaos oblong yang, 1 celana pendek, 1 sarung motif kotak kota warna coklat tua serta 1 unit HP merk Realme 3 warna biru. Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjarat. (top/har)

Sumber: