DPRD Kabupaten Jember Tetapkan Tatib

DPRD Kabupaten Jember Tetapkan Tatib

JEMBER - DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat paripurna internal tentang penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (tatib) DPRD Kabupaten Jember. Rapat paripurna dipimpin oleh M  Itqon Syauqi, ketua DPRD, di ruang rapat paripurna lantai II, Rabu (18/9).

Sesuai daftar hadir, acara rapat paripurna dihadiri 32 anggota, menetapkan rancangan tata tertib  DPRD Kabupaten Jember tahun 2019-2024 , yakni 1 konsideran mengingat, 5 pasal disempurnakan di dalam 3 bab, pada Gubernur Jawa Timur.

“Pembahasan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jember, ada penambahan dan perubahan tentang pembahasan antara banggar dan tim banggar Kabupaten, semua sepakat untuk diubah agar komisi bisa dilibatkan," ujar M  Itqon Syauqi.

Sidang  ini  melibatkan semua fraksi  yaitu ada 7 fraksi. Dan setiap fraksi diwakili oleh 2 orang hanya fraksi GIB 3 anggota jadi ada 15 anggota yang terlibat dalam proses pembahasan.

Ketua Fraksi Gabungan Gerindra, Perindo dan Berkarya, Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) M. Hasan Basuki, rapat sidang paripurna penetapan rancangan tatatertip dewan 2019-2024, sudah disepakati oleh 7 Fraksi yang ada.

"Dan salah satu rancangan yang kami usulkan dari fraksi GIB, terkait dengan pasal lima puluh terkait pengawasan anggaran, supaya lebih detail supaya melibatkan komisi-komisi dengan banggar, yang sebelumnya hanya banggar dan pemkab dan itu kurang pas,"jelas Hasan Basuki, ketua fraksi GIB.

Sementara Sunardi  anggota fraksi GIB, mengatakan tata tertib yang telah ditetapkan menjadi rancangan untuk diusulkan ke gubernur, sudah lebih baik dari sebelumnya.

"Pada tahun pereode 2004-2009, peran komisi dalam keterlibatan pembahasan anggaran dengan oemkab itu dilibatkan, namun pada periode 2014-2019, hanya melibatkan badan anggaran.  Itu perlu dikembalikan pada tatip yang lama komisi dilibatkan kembali dalam pembahasan,'terang Sunardi yang juga mantan anggota DPRD tahun 2004-2009. (edy/udi)

Sumber: