Owner Toko Busana Polisikan Manajer Hypermarket di Sidoarjo

Owner Toko Busana Polisikan Manajer Hypermarket di Sidoarjo

Surabaya, memorandum.co.id - Robert Loei menyewa stan di salah satu hypermarket ternama di kawasan Waru, Sidoarjo selama setahun. Menurut surat perjanjian, kontrak sewa itu dimulai Juni 2021. Di tengah jalan, masalah terjadi. Operasional hypermarket itu ditutup dua bulan setelah perjanjian dibuat. Robert meradang. Ia lalu diminta manajemen hypermarket tersebut untuk mengemasi barang-barangnya dari stan yang disewa. Namun, permintaan itu ditolak. Dia merasa masih punya hak karena masa sewa belum berakhir. "Barang-barang saya akhirnya dikeluarkan secara paksa," kata Robert, Selasa (7/12/2021) sore. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Robert tidak terima manajemen hypermarket itu disebut telah melakukan perusakan dengan masuk ke toko tanpa izinnya. Robert mengaku sudah lama menyewa stan di hypermarket itu. Kontrak perjanjian selalu diperbarui ketika masa sewa habis. "13 Juni kemarin dilakukan perpanjangan masa sewa selama setahun," terang dia. Di lokasi, ia menyewa stan dengan luas 392 meter persegi. Biaya sewanya Rp 90 ribu, ditambah lagi jasa layanan Rp 100 ribu per meter persegi. Menurut dia, tidak lama setelah perjanjian sewa stan dibuat manajemen hypermarket menghubungi. Mereka disebut akan tutup secara permanen. "Disuruh pergi dari stan yang sudah disewa," jelasnya. Robert pun meminta kompensasi kepada manajemen sebagai ganti rugi. Namun, permintaannya tidak direspons. "Mereka alasan sudah rugi. Itu kan bukan urusan saya. Di awal perpanjangan sewa, saya sudah bayar kontrak sampai 2022," ujarnya. Sementara itu, Paulus, pengacara Robert mengaku, jika kliennya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan agar mengosongkan stan. Robert sebenarnya tidak keberatan. Namun, dengan catatan, permintaan kompensasi dipenuhi. Paulus menyebut sudah mengingatkan isi perjanjian ke manajemen hypermarket itu. Namun, tidak ada respons yang didapat. Hingga, barang kliennya dikeluarkan secara paksa dari stan. Terlapor dalam kasus ini tidak lain adalah manajer hypermarket berinisial JT. Dia dianggap sebagai pihak yang punya tanggung jawab atas kerugian kliennya. "Kerugian kami sekitar Rp 300 juta," kata Paulus. Dikonfirmasi terpisah, terlapor JT enggan menanggapi laporan itu. Dia mengaku tidak punya wewenang memberikan klarifikasi. "Sebenarnya saya sendiri sudah selesai jadi karyawan. Sudah tandatangan berhenti. Jadi semua yang terkait dengan tenant yang disebutkan tadi, langsung ke legal Jakarta," tegas JT melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021) petang. (fdn/fer)

Sumber: