Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Gresik Diringkus

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Gresik Diringkus

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) Gresik, Muhammad (26), warga Jalan Karangan Jaya, Wiyung diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, Selasa (7/12). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga menyita barang bukti 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna pink dengan logo ferari yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,18 gram. Adapun 1 klip plastik berisi 45 butir pil warna putih dengan logo minus, yang diduga psikotropika dengan merek Alprazolam. 1 strip Alprazolam berisi 9 butir, 1 strip berisi 2 butir pil dengan merek dumolid, 3 buah timbangan elektrik warna, 1 buah ATM BCA, 1 lembar plastik pop ice warna hijau, 1 buah HP merek Oppo. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang berupa 1 klip plastik berisi 10 butir Pil warna pink dengan logo ferari yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 4,18 di dapat dari AGIK (DPO). "AGIK adalah Napi dari LP Gresik pada hari Rabu 24 November 2021, kurang lebih jam 16.00  barang diranjau di daerah Ampel Surabaya," beber Daniel. Sedangkan 1 klip plastik berisi 45 butir pil  Alprazolam mendapatkannya dari, yang lebih dulu ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya KM dengan cara diantar langsung ke rumah Muhammad. Sementara itu, Muhammad mengaku  sudah mendapatkan barang kiriman dari AK sebanyak 4 kali. "Saya mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," terang Muhammad kepada penyidik. (rio)

Sumber: