Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Siswi SD Jalan Terus
Malang, memorandum.co.id - Kasus dugaan penganiayan yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur, dipastikan lanjut. Agenda diversi (upaya mediasi) di luar peradilan yang diaksanakan di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/12/210), tidak menemui kesepakatan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum pihak korban dari LBH Ikadin, Leo Angga Permana bersama timya. Menurutnya, salah satu upaya yang memang diamanatkan di UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu, tidak menghasilkan kesepakatan antar keluarga para tersangka dan keluarga korban. “Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari pihak korban diundang untuk diversi. Tapi tidak memenuhi kata sepakat. Sehingga akan lanjut ke tahap selanjutnya yakni penuntutan,” terang Leo Permana usai mediasi di mapolres. Kegagalan itu lanjut Leo, karena pihak keluarga korban ingin perkara dilanjutkan. Meskipun secara manusia, para tersangka minta maaf. Namun secara hukum perbuatan pidananya, tidak berarti selesai. Dan keluarga korban tetap menginginkan keadilan sebagaimana hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaan diversi itu, semua pihak datang. Mulai keluarga korban, keluarga para tersangka, para tersangka serta kuasa hukum dari masing masing pihak. Bahkan secara lisan, para pihak yang diduga terlibat, telah meminta maaf. Ia menuturkan, diversi ini sebenarnya tidak berakhir sampai di sini. Mengingat masih ada diversi di tahap penuntutan dan pengadilan. “Kami juga telah berupaya memberikan pengertian, namun memang trauma yang dialami korban bisa berlangsung lama. Sehingga keluarga korban menolak untuk damai dan memilih lanjut. Dan perlu diketahui, upaya diversi ini adalah pada kasus dugaan penganiayaan. Pada kasus dugaan pencabulan, diamanatkan diversi dalam Undang Undang,” lanjut Leo. Sementara itu, ibu korban membenarkan jika proses diversi kali ini tidak berhasil. Bahkan, ia menegaskan akan tetap teguh pendirian, meskipun masih ada langkah upaya diversi di tingkat penuntutan dan pengadilan. “Pokoknya, kami minta keadilan. Apalagi pas pertama lapor ke polisi, sulit. Saya tidak tahu. Bahkan sempat tidur di alun alun. Saya kan dari Sidoarjo. Hingga akhirnya bertemu dengan para bapak pengacara ini,” katanya. Seperti pernah diberitakan, dugaan kasus pengeroyokan dan pencabulan terhadap siswi SD yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu, menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang ditahan di Rutan Anak Makota, sedangkan satu orang tidak ditahan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan masih berusia. Dari tujuh tersangka, satu jadi tersangka pencabulan dan 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya.Pada ke 3 remaja itu, belum ditemukan unsur pidana. Keberadaan di lokasi, hanya menonton saja. Sebelumnya, polisi memang memeriksa kepada 10 orang remaja. Yang ternyata, mayoritas dari mereka adalah teman teman korban. (edr)
Sumber: