Disidang, Polisi Kurir Sabu Jaringan Luar Negeri Terpojok

Disidang, Polisi Kurir Sabu Jaringan Luar Negeri Terpojok

Surabaya, Memorandum.co.id - Komplotan pengedar sabu jaringan luar negeri (LN), Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah kembali dipersidangkan. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Putu, pegawai bea cukai dan Tri Baskoro Bintang Jaya, anggota Polsek Cengkareng. Putu menerangkan, paket tersebut merupakan pengiriman melalui pesawat bukan bawaan dari penumpang. Terdakwa Desi sebagai penerima paket tersebut. "Untuk terdakwa yang lainnya tidak tahu. Hanya Desi yang saya ketahui," terang Putu saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Senin (6/12). Selanjutnya, Tri Baskoro Bintang Jaya menjelaskan, dirinya mengenal terdakwa Sutikno yang merupakan Mantan Anggota Polsek Cengkareng. Terkait pekara tersebut tidak ada surat perintah untuk Sutikno dan semuanya. Sebagai penyidik harus ada perintah dari perwira dan tidak dibenarkan melakukan sendiri-sediri. "Terkait barang kiriman dari Afrika. Belum ada perintah penyelidikan dan belum ada informasi apa pun," jelas Tri Baskoro Bintang Jaya yang merupakan atasan Sutikno di Polsek Cengkareng. Terhadap keterangan para saksi, saat diminta tanggapannya para terdakwa membenarkan. "Saya hanya disuruh ambil paket di bandara," kelit Desi. Sementara itu Sutikno berdalih saat itu dirinya mendapat informasi lalu akan melaporkan ke pimpinan (Tri Baskoro Bintang Jaya). Tetapi malah diamankan dari Polda Jatim. "Sebelum saya laporkan ke pimpinan, saya diamankan oleh Polda Jatim," elak Sutikno. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam dakwaannya menyatakan, bahwa para terdakwa pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa Ubaydillah menyatakan, para terdakwa terlibat diduga dalam peredaran sabu jaringan Indonesia-Afrika Selatan. Mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di Rest Area KM 14 Karang Tengah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dengan bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Peristiwa bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket sabu melalui kargo dari timur tengah ke Bandara Juanda. Namun, pengiriman itu ternyata dialihkan melalui bandara Sukarno Hatta Tangerang. Anggota kepolisian bersama petugas Bea Cukai Bandara Juanda lalu berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta. Saat itu, pihak bea cukai membenarkan adanya pengiriman paket dengan alamat tujuan Megan Rose di Cikoko Pancoran Jakarta. Paket itu berupa dua koper bewarna merah maron yang dimodifikasi. Kemudian setelah dicek melalui X-ray ternyata koper tersebut berisi sabu. Mengetahui hal itu, petugas lalu melakukan control delivery. Petugas lalu menghubungi nomor telepone yang tertera di dalam paket tersebut. Sayangnya, nomor tersebut tak merespon. Tak lama, ada nomor misterius yang menghubungi telepon petugas. Nomor tersebut lalu meminta agar paket diserahkan di Rest Area KM 14 Karang Tengah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Lalu di tol tersebut, terdakwa Riski M. Haris datang mengambil paket dan dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya, yaitu Datsun nopol AB 333 LT. Kemudian di dalam mobil itu ternyata sudah ada terdakwa lainnya, yaitu Desi Oktaviani, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah. Kemudian mereka ditangkap petugas.(mg5)

Sumber: