Kurangi Kebocoran Cukai, Pemkab Jombang Geber Sosialisasi UU Cukai
Jombang, memorandum.co.id - Bupati Jombang, Jawa Timur, kembali membuka sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang difasilitasi oleh Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, di Hotel Fatma Jombang, Senin (06/12/2021). Sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, (23/11/2021) itu, dihadiri Kepala Bea Cukai Kediri, Wakil Bupati Jombang, dan Ketua DPRD. Peserta kali ini dari Forpimcam Mojoagung, Ngoro dan Gudo serta tiga pilar desa. Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu menangani penyebaran Covid-19. Saat ini, Kabupaten Jombang masuk PPKM level 1, karena vaksinasi umum dosis 1 sudah 79 %. Tetapi, untuk dosis 2 masih dibawah 60 %, dan vaksinasi lansia mencapai 60 %. “Dengan adanya sosialisasi cukai ini saya mendukung dengan baik. Untuk itu harus terus dilakukan, salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan di daerah Kabupaten Jombang,” ujarnya, Selasa (23/11/2021). Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo mengatakan, bahwa dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan berdasarkan UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal. Mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini," katanya. Sunaryo menjelaskan, untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. "Untuk itu, kami berharap masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai, sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya. Modus pelanggaran yang berhasil ditindak, ungkap Sunaryo, adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau ada juga rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Kedepan, bea cukai siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas. “Kami berterima kasih kepada Pemkab Jombang yang sudah melakukan penyuluhan bagian perekonomian, yang tentunya masyarakat akan semakin paham serta semakin peduli bahwa kita sama sama perangi rokok ilegal," ungkapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Jombang Sumrambah menerangkan, Pemkab Jombang bersama Bea Cukai Kediri mendukung berbagai program, salah satunya sosialisasi tentang gempur rokok. Sedangkan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Jombang sebesar Rp 48 Milyar. "Yang mana digunakan untuk sektor kesehatan sebesar 25 %, penegakan hukum 25 %, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau 50 %," terangnya. Sumrambah berpesan, setelah mengikuti sosialisasi diharapkan tiga pilar desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, terutama dalam hal pengawasan. “Di Kabupaten Jombang pada tahun 2020 untuk DBHCHT untuk peningkatan kualitas tembakau dan petani. Di utara brantas dan Kecamatan Bareng, dimana daerah tersebut penghasil tembakau diberikan beberapa program dan fasilitas pertanian,” tukasnya. Selanjutnya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. "Selain itu, juga untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu, karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya. "Diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” pungkasnya. (adv)
Sumber: