Penipuan, ASN Pemkot Surabaya Mangkir Panggilan Penyidik Tipikor

Penipuan, ASN Pemkot Surabaya Mangkir Panggilan Penyidik Tipikor

Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya gagal memeriksa TR, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya, Senin (6/12/2021). Terlapor dugaan penipuan jual-beli jabatan itu tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. "Terlapor tidak datang tanpa alasan yang jelas," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Jonson kepada Memorandum.co.id. Dengan ketidakhadiran TR, otomatis pihak penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Jika dipanggil lagi dan tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan untuk kali ketiga. "Jika tetap tidak datang, maka kami akan gelar perkara kasus dugaan penipuan ini untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Jonson. Seperti yang diberitakan sebeluknya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan terhadap 7 korban. Hal itu, ditegaskan Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Jonson kepada Memorandum, Jumat (3/12). Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap terlapor, TR, untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan terhadap terlapor sudah dilayangkan minggu lalu. Pemanggilan dilakukan penyidik setelah memeriksa 7 korban warga Surabaya, yang beberapa di antaranya rekan sesama ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mendapatkan alat bukti untuk menjerat TR sebagai tersangka penipuan. Yakni kuitansi pembayaran dari salah satu korban, Fajar Sukmawan kepada terlapor. (rio)

Sumber: