Warga Simokerto Divonis 4 Tahun Penjara Gegara Pesta Sabu

Warga Simokerto Divonis 4 Tahun Penjara Gegara Pesta Sabu

Surabaya, Memorandum.co.id - Sanusi divonis 4 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim karena perbuatannya pesta sabu dengan Ripin (DPO). Warga Simokerto itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kejadiannya berawal pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 20.30. Sanusi membeli narkotika jenis sabu dari Rohman (DPO) di Jalan Kunti sebanyak 3 poket. Harganya Rp 300 ribu. Uang tersebut hasil dari patungan Sanusi dan Ripin. Terdakwa Rp 230 ribu dan Ripin Rp 70 ribu. Setelah membeli sabu terdakwa membawa sabu tersebut pulang kerumahnya. Aksi Sanusi akhirnya tercium petugas kepolisian. Berdasarkan informasi dari masyarakat para petugas yaitu Agus Subandi dan Nanang Hariadi menindaklanjutinya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Sanusi ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 21.30, bertempat didepan rumah Jalan Srengganan 1/3-A RT. 005 RW. 010 Kel Sidodadi Kec Simokerto, Surabaya. Saat itu terdakwa dan Ripin baru selesai mengkonsumsi sabu. Sedangkan Ripin berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana terdakwa sebuah dompet kecil berisi dua klip sabu dengan berat 0,22 gram dan 0,21. Selain itu juga ada satu buah pipet kaca bekas pakai didalamnya masih sabu dengan berat ± 2,86 (dua koma delapan enam) gram beserta pipetnya, alat hisap sabu (bong). Majelis hakim yang diketuai Suswati menyatakan perbuatan Sanusi tersebut telah memenuhi unsur menyalahgunakan narkotika jenis sabu. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sanusi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 juta subsider 2 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur hakim Suswati saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (3/12). Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Dewi Kusumawati dan terdakwa Sanusi sama-sama menanggapinya dengan kata terima."Terima Pak Hakim," ujar Sanusi. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Sanusi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 900 juta subsider 6 bulan kurungan. (mg5)

Sumber: