Dua Pengedar Pil LL Asal Kediri dan Nganjuk Diamankan Satreskoba Polres Kediri

Dua Pengedar Pil LL Asal Kediri dan Nganjuk Diamankan Satreskoba Polres Kediri

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil LL. Kali ini, dua pengedar barang haram jenis pil LL ditangkap di tempat terpisah, Senin (8/11/2021). Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil LL 685 butir pil LL. Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial EP (30), warga Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dan SUP (37), warga Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melaui Kasi Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya satu pelaku EP ditangkap di rumahnya atas informasi warga yang resah terkait adanya pengendara barang haram di daerah tersebut. "Pelaku EP (30) ditangkap di rumahnya di Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti 185 pil putih," terangnya, Kamis (11/11/2021). Selanjutnya, sambung AKP Budi, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengantongi satu nama pelaku lain yang menjadi pengedar barang haram tersebut. "Sekitar pukul 20.30 WIB petugas berhasil mengamankan SUP (37) di rumah mertua pelaku di Desa Patianrowo Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk," sambungnya. Dari hasil penggeledahan, tambah AKP Budi, petugas berhasil mengamankan 500 butir pil warna putih dalam lima plastik klip siap edar. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Kediri guna melakukan penyelidikan adanya pengedar lain. "Keduanya akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kasi Humas Polres Kediri.(Mis)

Sumber: