Forkopimda Dukung PN Jember Dalam Penguatan Zona WBK dan WBBM
Jember, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jember Kelas 1 A terus berinovasi dan berbenah mendekatkan layanan hukum di pengadilan kepada masyarakat Jember. Dengan kemajuan IT untuk pelayanan yang prima, guna memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dan keadilan. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan layanan dengan baik dan efisien bahkan cepat dan biaya murah, tidak harus datang ke PN Jember, cukup dari desa asal. Langkah ini didengungkan melalui Penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Negeri Jember kelas 1A. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega, untuk mewujudkan itu semua telah mendapatkan support Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto bersama Kapolres Jember AKBP Arif Rachman, dan Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin. Lalu, Kajari Jember Zullikar Tanjung, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Abdul Halim serta kepala lapas dan Bapas Jember, maupun Ketua Pengadilan Agama dan perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat maupun organisasi masyarakat. Bantuan pemerintah, diwujudkan dengan bantuan dalam bentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di PN Jember. Bupati DPRD Jember dan Kapolres serta Dandim 0824 Jember maupun Kajari Jember menyupport dengan menyiapkan sarana dan prasarana, hingga desa-desa di Kabupaten Jember. "Dengan demikian layanan kepada masyarakat lebih optimal, melalui inovasi layanan oleh pengadilan. Untuk layanan tertentu Masyarakat tidak harus datang ke pengadilan cukup bisa diikuti secara daring dari desa, " kata Ketua Pengadilan Negeri Jember kelas I A, Senin (8/11/2021). Dengan harapan bisa terwujudkan layanan masyarakat, yang prima, seperti layanan tilik Desa, selama ini lebih bisa dioptimalkan lagi. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan-kemudahan secara efisien tanpa mengurangi prosedur dan aturan-aturan yang berlaku. "Program ini dibutuhkan support dan kolaborasi dengan semua pihak baik itu dengan Pemkab Jember utamanya untuk menyiapkan baik peralatan dan petugas di desa. Dengan demikian program layanan wujud berkolaborasi antara pemerintah daerah dengan pengadilan negeri," beber I Wayan Gede Rumege. Penandatangan pakta integritas ini sesuai tujuannya adalah menyukseskan program reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen PN Jember untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik. Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto dalam sambutannya akan menyupport layanan PN Jember. Dengan kolaborasi Pemkab Jember bersama PN Jember yang di-support semua yang hadir. Tentunya Layanan WBK dan WBBM harus tercapai oleh seluruh instansi yang ada di Kabupaten Jember. Bupati juga menyampaikan terima kasih atas inisiatif dan inovasi layanan hukum kepada masyarakat Jember, berbasis penggunaan IT. Menurut Siswanto, wilayah Jember sangat luas dan butuh waktu bagi warga yang berada di pinggiran, yang lama untuk sampai ke pengadilan negeri, dengan layanan seperti tilik desa, kelana desa, akan memperpendek jarak tempuh dan juga meringankan biaya. "Dengan teknologi informasi ini masyarakat bisa dilayani secara online, Ke depannya semua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor kecamatan hingga kantor desa terkoneksi untuk masyarakat Jember tidak lagi harus datang ke PN Jember, " pungkas Hendy Siswanto. (edy/fer)
Sumber: