Kurir Sabu Asal Menganti Diadili

Kurir Sabu Asal Menganti Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Krisna Andhika nekat menjadi kurir sabu. Warga Perumahan Menganti Permai, Menganti, Gresik itu didakwa dua kali menjadi perantara barang haram tersebut. Beratnya 300 gram dan 800 gram. Awalnya pada Senin (19/7/2021) Krisna menerima sabu dengan sistem ranjau dari Ijal (DPO). Tempatnya di bawah pohon pinggir Jalan Raya Margorejo Indah. Sabu tersebut ditaruh di dalam tas plastik hitam. Beratnya kurang lebih 300 gram. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa membawa pulang ke kediamannya dan membaginya sebanyak 6 poket. Masing-masing 50 gram. “Kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli yang berbeda sesuai dengan perintah Ijal dengan cara di ranjau. Upah yang diterima oleh terdakwa dalam menerima atau mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 2,7 juta,”tutur jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/11/2021). Merasa berhasil menjadi kurir sabu dalam kiriman pertama, sepekan kemudian Krisna kembali menjadi perantara. Saat itu Krisna mendapat perintah menerima dan mengantarkan sabu seberat 800 gram. Modusnya sama, sabu tersebut di letakkan secara ranjau. Tepatnya di samping batu pinggir Jalan Kapas Madya Barat I. “Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa lalu pulang dan membaginya menjadi 11 poket dengan rincian 5 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram, dan 6 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 50 gram,”kata JPU. Lebih lanjut, sesuai dengan perintah Ijal, terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke pembeli yang berbeda dengan cara ranjau. Namun, belum mendapatkan keuntungan, terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 28 Juli 2021. “Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 650,8 gram, 5 pak plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 5 buah HP, buku tabungan dan ATM serta 1 buah motor,” ucap Muzakki. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya oleh ketua majelis Johanes Hehamony terkait tanggapannya, terdakawa membenarkan. ”Benar Yang Mulia,”ujar Krisna. (mg-5/fer)

Sumber: