Disdukcapil Kabupaten Trenggalek Musnahkan Ribuan Arsip Kependudukan
Trenggalek, Memorandum.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek melakukan pemusnahan ribuan arsip atau dokumen kependudukan yang sudah tak terpakai, Jumat (5/11/2021). Plt Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo S.Sos, MT menjelaskan, dokumen atau arsip yang dimusnahkan berupa blanko kartu keluarga, blangko KTP, dokumen Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), surat kematian, akta kelahiran dan buku registrasi lainnya yang sudah tidak digunakan lagi. Rinciannya, blanko kartu keluarga (KK) itu 24.052 lembar, akta kelahiran 11.612 lembar, akta kematian 17.000 lembar, kutipan akta perceraian 289 lembar, kutipan perkawinan 143 lembar, kutipan pengakuan anak 147 lembar, kutipan atas pengasuhan anak 150 lembar. Termasuk juga buku register akta kelahiran anak ada 253 buku, register akta kematian 34 buku, register akta pengakuan 3 buku, register akta pengesahan 3 buku, register akta perceraian 5 buku, dan register akta perkawinan 9 buku. Jumlah semuanya untuk blanko lembaran 53.443 lembar, dan register ada 613 buku. “Jadi semenjak sekitar Juni 2020, penerbitan dokumen kependudukan tidak lagi pakai blanko sekuritas, namun telah memakai kertas HPS A4 80 gram, sehingga blanko yang memakai sekuritas ini demi keamanan kita musnahkan," ungkap Ririn Eko Utoyo. (Ag/gus).
Sumber: