Polisi Gerebek Rumah Kos Pengedar Sabu Sukomanunggal

Polisi Gerebek Rumah Kos Pengedar Sabu Sukomanunggal

Surabaya, memorandum.co.id - Sepak terjang SO menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu terhenti di balik tahanan. Pria 41 tahun itu diamankan anggota unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya Jalan Sukomanunggal, Sabtu (30/10) pagi. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 21 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu. Jika ditotal kristal haram itu memiliki berat kurang lebih 5 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu. "Untuk mengelabui kami, pelaku sengaja menyimpan sabu-sabu tersebut di bekas bungkus minuman bubuk. Itu diperkuat dari barang bukti beberapa bungkus yang kami amankan berisi klip sabu-sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri, Selasa (2/11). Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang berinisial TSE Pada Jumat, 29 Oktober lalu. Dari lima gram sabu yang dibeli, tersangka SO sempat menjual dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,90 gram. "Saya memang sempat jual dua poket sabu. Dari dua poket itu saya dapat uang sebesar Rp 400 ribu pak. Sementara sisanya belum laku. Jualnya ke orang-orang yang kenal sama saya saja," aku SO.(fdn)

Sumber: